10/21/2014

Belajar Ilmu Waris Islam (2): Hak-hak yang menyangkut harta peninggalan

Sebelum pembagian warisan dilaksanakan, ada beberapa hak yang harus disampaikan dari harta peninggalan tersebut, yaitu:

1-      Biaya pengurusan jenazah dari kain kafan, upah yang memandikan, upah penggali kuburan, dan selainnya, seperti biaya ambulan. Bagi seorang istri yang meninggal, maka biaya pengurusan jenazah merupakan kewajiban suami, jika suami mampu, namun apabila suami tidak mampu, maka diambil dari harta peninggalan istri.

2-      Hak-hak  yang berhubungan dengan harta peninggalan, misalnya: Hutang yang menggunakan jaminan barang (gadai),  apabila seseorang meninggal, dan salah satu barang yang ia tinggalkan masih tergadaikan, maka ahli waris menyelesaikan terlebih dahulu hutang tersebut.
Contoh lain: zakat yang belum dibayarkan, denda dari perbuatan menyakiti orang lain.
Dan ini adalah pendapat yang rajah dalam madzhab Hambali, sedangkan menurut madzhab Syafi`I, maka hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ini didahulukan daripada biaya pengurusan jenazah.

3-      Hutang yang tidak terikat dengan harta peninggalan, dan ini ada dua macam:
-          Hutang yang berhubungan dengan hak manusia, seperti hutang, uang sewa, harga barang yang belum dibayar.
-          Hutang yang merupakan Hak Allah, seperti zakat, nadzar, kafarat

4-      Wasiat, dan harus terpenuhi dua Syarat:
1)      Wasiat tersebut bukan untuk ahli waris, karena ahli waris akan mendapatkan bagiannya dari harta warisan.
2)      Wasiat tersebut tidak boleh melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan

5-      Warisan yang diberikan kepada ahli waris, yang mana merupakan objek pembahasan dari ilmu waris ini.


Bersambung InsyaAllah: Rukun-rukun dan syarat-syarat dalam pembagian harta warisan

Referensi:
Al Faraidh,Dr Abdul Karim bin Muhammad Al Lahim
Al Qolaaid Al Burhaniyya, Imam Al Burhani Asy Syafi`i
Syarah Al Burhaniyyah, Syekh Muhammad bin Sholeh Al `Utsaimin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar