Sebelum pembagian warisan dilaksanakan, ada beberapa hak
yang harus disampaikan dari harta peninggalan tersebut, yaitu:
1-
Biaya pengurusan jenazah
dari kain kafan, upah yang memandikan, upah penggali kuburan, dan selainnya, seperti
biaya ambulan. Bagi seorang istri yang meninggal, maka biaya pengurusan jenazah
merupakan kewajiban suami, jika suami mampu, namun apabila suami tidak mampu,
maka diambil dari harta peninggalan istri.
2-
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan,
misalnya: Hutang yang menggunakan jaminan barang (gadai), apabila seseorang meninggal, dan salah satu
barang yang ia tinggalkan masih tergadaikan, maka ahli waris menyelesaikan
terlebih dahulu hutang tersebut.
Contoh lain: zakat yang belum dibayarkan,
denda dari perbuatan menyakiti orang lain.
Dan ini adalah pendapat yang rajah dalam
madzhab Hambali, sedangkan menurut madzhab Syafi`I, maka hak-hak yang
berhubungan dengan harta peninggalan ini didahulukan daripada biaya pengurusan
jenazah.
3-
Hutang yang tidak terikat
dengan harta peninggalan, dan ini ada dua macam:
-
Hutang yang berhubungan
dengan hak manusia, seperti hutang, uang sewa, harga barang yang belum dibayar.
-
Hutang yang merupakan Hak
Allah, seperti zakat, nadzar, kafarat
4-
Wasiat, dan harus terpenuhi
dua Syarat:
1)
Wasiat tersebut bukan untuk
ahli waris, karena ahli waris akan mendapatkan bagiannya dari harta warisan.
2)
Wasiat tersebut tidak boleh
melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan
5-
Warisan yang diberikan
kepada ahli waris, yang mana merupakan objek pembahasan dari ilmu waris ini.
Bersambung InsyaAllah: Rukun-rukun dan syarat-syarat dalam pembagian
harta warisan
Referensi:
- Al Faraidh,Dr Abdul Karim bin Muhammad Al Lahim
- Al Qolaaid Al Burhaniyya, Imam Al Burhani Asy Syafi`i
- Syarah Al Burhaniyyah, Syekh Muhammad bin Sholeh Al `Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar