10/21/2014

Belajar Ilmu Waris Islam (1): Muqoddimah Ilmu waris Islam (ilmu Faraidh)

بسم الله الرحمن الرحيم

Pada tulisan kali ini, saya ingin berbagi ilmu yang berhubungan dengan ilmu waris islam atau kita sebut Ilmu Faraidh. Sebenarnya tulisan ini adalah ringkasan materi dari Kajian Faraidh dari Mandhumah Al Qolaid Al Burhaniyyah yang saya sampaikan setiap kamis pagi bakda Subuh, di Masjid Baitul Ma'mur Pedak, Bumirejo, Mungkid, Magelang. Dan saya tuliskan dalam blog sederhanan ini dengan tujuan untuk memberikan faedah kepada kaum muslimin yang ingin belajar, atau mengenal ilmu Faraidh ini, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa ilmu ini telah terlupakan di kalangan kaum muslimin, atau dianggap sulit bagi sebagian besar penuntut ilmu syar`i. 

Harapan saya, semoga tulisan ini dan tulisan-tulisan selanjutnya bisa memberikan faedah,minimal memberikan gambaran bagaimana hukum Allah dalam masalah waris ini, sehingga bisa menerapkannya dalam kehidupan sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah Subhananu wa Ta`ala.


Muqoddimah Ilmu Waris Islam (علم الفرائض)

1-      Definisi Ilmu Faraidh
Al Faraidh (الفرائض)  : dalam Bahasa arab adalah jamak dari Faridhah (فريضة)
Al Faridhah (الفريضة) dalam Bahasa arab digunakan untuk beberapa makna:
-          Sesuatu yang wajib (الواجب)
-          Sesuatu yang sudah di tentukan (المقدّر)
-          Dan merupakan kalimat turunan dari  kata (الفرض)
Dan Ilmu Faraidh secara istilah:
فقه المواريث وحسابها
(Ilmu tentang Warisan dan cara menghitung harta waris yang ditinggalkan)

2-      Objek Pembahasan Ilmu Faraidh
Objek pembahasan ilmu faraidh adalah harta peninggalan mayyit (التركات) dari segi pembagiannya serta penjelasan bagian dari setiap ahli waris dari harta tersebut.

3-      Hasil dari Ilmu Faraidh
Buah dari belajar ilmu faraidh adalah tersampaikannya hak-hak orang yang memilikinya dari harta peninggalan.

4-      Hukum Belajar Ilmu Faraidh
Belajar ilmu Faraidh adalah Fardhu Kifayah, yatu jika telah ada orang yang melaksanakannya maka gugur kewajiban pada orang lain untuk belajar ilmu ini.

5-      Keutamaan Ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh merupakan salah satu ilmu yang paling utama, serta memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia dalam islam.

Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda: 

تعلم الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم
(Pelajarilah Faraidh, dan ajarkanlah kepada manusia, sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu)
HR. Ibnu Majah dan sanadnya lemah

Walaupun hadits di atas lemah, namun sesungguhnya ilmu faraidh adalah ilmu sangat penting untuk dipelajari, karena dengan ilmu tersebut bisa tersampaikan harta kepada orang berhak mendapatkannya, dan diantara hal yang menunjukkan pentingnya pembagian warisan dengan hukum islam adalah:
  • -        Kewajiban untuk menggunakan hukum Allah dalam pembagian warisan (QS. An Nisa` : 11)
  • -          Balasan surga bagi yang taat terhadap hukum Allah, di antaranya dalam pembagian warisan (QS. An Nisa` : 13)
  • -          Ancaman yang berat bagi yang melanggar hukum Allah (QS. An Nisa` : 14)
  • -          Terhindar dari kesesatan (QS. An Nisa`: 167)


Bersambung InsyaAllah: Hak-hak yang menyangkut harta peninggalan

Referensi:
- Al Faraidh,Dr Abdul Karim bin Muhammad Al Lahim
- Al Qolaaid Al Burhaniyya, Imam Al Burhani Asy Syafi`i
- Syarah Al Burhaniyyah, Syekh Muhammad bin Sholeh Al `Utsaimin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar