بسم الله الرحمن الرحيم
Pada tulisan kali ini, saya ingin berbagi ilmu yang berhubungan dengan ilmu waris islam atau kita sebut Ilmu Faraidh. Sebenarnya tulisan ini adalah ringkasan materi dari Kajian Faraidh dari Mandhumah Al Qolaid Al Burhaniyyah yang saya sampaikan setiap kamis pagi bakda Subuh, di Masjid Baitul Ma'mur Pedak, Bumirejo, Mungkid, Magelang. Dan saya tuliskan dalam blog sederhanan ini dengan tujuan untuk memberikan faedah kepada kaum muslimin yang ingin belajar, atau mengenal ilmu Faraidh ini, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa ilmu ini telah terlupakan di kalangan kaum muslimin, atau dianggap sulit bagi sebagian besar penuntut ilmu syar`i.
Harapan saya, semoga tulisan ini dan tulisan-tulisan selanjutnya bisa memberikan faedah,minimal memberikan gambaran bagaimana hukum Allah dalam masalah waris ini, sehingga bisa menerapkannya dalam kehidupan sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah Subhananu wa Ta`ala.
Muqoddimah Ilmu Waris Islam (علم الفرائض)
1-
Definisi Ilmu Faraidh
Al Faraidh (الفرائض) : dalam Bahasa arab adalah jamak dari Faridhah
(فريضة)
Al Faridhah (الفريضة)
dalam Bahasa arab digunakan untuk beberapa makna:
-
Sesuatu yang wajib (الواجب)
-
Sesuatu yang sudah di
tentukan (المقدّر)
-
Dan merupakan kalimat turunan
dari
kata (الفرض)
Dan Ilmu Faraidh secara istilah:
فقه
المواريث وحسابها
(Ilmu tentang Warisan
dan cara menghitung harta waris yang ditinggalkan)
2-
Objek Pembahasan Ilmu
Faraidh
Objek pembahasan ilmu faraidh adalah harta peninggalan
mayyit (التركات) dari segi
pembagiannya serta penjelasan bagian dari setiap ahli waris dari harta
tersebut.
3-
Hasil dari Ilmu Faraidh
Buah dari belajar ilmu faraidh adalah tersampaikannya
hak-hak orang yang memilikinya dari harta peninggalan.
4-
Hukum Belajar Ilmu Faraidh
Belajar ilmu Faraidh adalah Fardhu Kifayah, yatu jika telah
ada orang yang melaksanakannya maka gugur kewajiban pada orang lain untuk
belajar ilmu ini.
5-
Keutamaan Ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh merupakan salah satu ilmu yang
paling utama, serta memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia dalam islam.
Nabi صلى الله
عليه وسلم bersabda:
تعلم الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم
(Pelajarilah
Faraidh, dan ajarkanlah kepada manusia, sesungguhnya ia adalah setengah dari
ilmu)
HR.
Ibnu Majah dan sanadnya lemah
Walaupun hadits di atas lemah, namun
sesungguhnya ilmu faraidh adalah ilmu sangat penting untuk dipelajari, karena
dengan ilmu tersebut bisa tersampaikan harta kepada orang berhak
mendapatkannya, dan diantara hal yang menunjukkan pentingnya pembagian warisan
dengan hukum islam adalah:
- - Kewajiban untuk menggunakan hukum Allah dalam pembagian warisan (QS. An Nisa` : 11)
- - Balasan surga bagi yang taat terhadap hukum Allah, di antaranya dalam pembagian warisan (QS. An Nisa` : 13)
- - Ancaman yang berat bagi yang melanggar hukum Allah (QS. An Nisa` : 14)
- - Terhindar dari kesesatan (QS. An Nisa`: 167)
Bersambung InsyaAllah: Hak-hak yang menyangkut harta peninggalan
Referensi:
- Al Faraidh,Dr Abdul Karim bin Muhammad Al Lahim
- Al Qolaaid Al Burhaniyya, Imam Al Burhani Asy Syafi`i
- Syarah Al Burhaniyyah, Syekh Muhammad bin Sholeh Al `Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar