Tampilkan postingan dengan label Belajar Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Fiqih. Tampilkan semua postingan

10/21/2014

Belajar Ilmu Waris Islam (2): Hak-hak yang menyangkut harta peninggalan

Sebelum pembagian warisan dilaksanakan, ada beberapa hak yang harus disampaikan dari harta peninggalan tersebut, yaitu:

1-      Biaya pengurusan jenazah dari kain kafan, upah yang memandikan, upah penggali kuburan, dan selainnya, seperti biaya ambulan. Bagi seorang istri yang meninggal, maka biaya pengurusan jenazah merupakan kewajiban suami, jika suami mampu, namun apabila suami tidak mampu, maka diambil dari harta peninggalan istri.

2-      Hak-hak  yang berhubungan dengan harta peninggalan, misalnya: Hutang yang menggunakan jaminan barang (gadai),  apabila seseorang meninggal, dan salah satu barang yang ia tinggalkan masih tergadaikan, maka ahli waris menyelesaikan terlebih dahulu hutang tersebut.
Contoh lain: zakat yang belum dibayarkan, denda dari perbuatan menyakiti orang lain.
Dan ini adalah pendapat yang rajah dalam madzhab Hambali, sedangkan menurut madzhab Syafi`I, maka hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ini didahulukan daripada biaya pengurusan jenazah.

3-      Hutang yang tidak terikat dengan harta peninggalan, dan ini ada dua macam:
-          Hutang yang berhubungan dengan hak manusia, seperti hutang, uang sewa, harga barang yang belum dibayar.
-          Hutang yang merupakan Hak Allah, seperti zakat, nadzar, kafarat

4-      Wasiat, dan harus terpenuhi dua Syarat:
1)      Wasiat tersebut bukan untuk ahli waris, karena ahli waris akan mendapatkan bagiannya dari harta warisan.
2)      Wasiat tersebut tidak boleh melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan

5-      Warisan yang diberikan kepada ahli waris, yang mana merupakan objek pembahasan dari ilmu waris ini.


Bersambung InsyaAllah: Rukun-rukun dan syarat-syarat dalam pembagian harta warisan

Referensi:
Al Faraidh,Dr Abdul Karim bin Muhammad Al Lahim
Al Qolaaid Al Burhaniyya, Imam Al Burhani Asy Syafi`i
Syarah Al Burhaniyyah, Syekh Muhammad bin Sholeh Al `Utsaimin 

10/27/2013

Belajar Fiqih : Kitab Bidayatul Mujtahid

Beberapa hari yang lalu saya menemukan sebuah buku  yang sangat saya kenal, tapi mungkin dah sangat lupa akan isinya. Bidayatul mujtahid, lengkapnya “Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid” karangan Ibnu Rusd al Hafiid. Dulu merupakan buku pegangan ketika masih belajar di LIPIA untuk mata kuliah Fiqh, lebih tepatnya fiqh perbandingan, perbandingan antara madzhab-madzhab.
Bedanya buku yang dulu jadi pegangan saya hampir tiap hari warna kertasnya orange ketua-tuan, dan tanpa tahqiq serta Cuma satu jilid, sedangkan buku yang saya temukan di rak maktabah kantor berwana putih, ada tahqiqnya, serta berjumlah 3 jilid. Ini yang menyebabkan saya semangat untuk membacanya, sambil mengambil kembali serpihan-serpihan masa kuliah dulu, serta melengkapi puzzle-puzzle yang belum lengkap.
Saya dan teman-teman sebangku kuliah pernah merasakan beratnya membaca buku ini ( karena warna kertasnya), kami dulu dibimbing oleh 3 dosen kami yang sangat kami hormati dan berterimakasih karena telah bersusah payah membacakannya untuk kami, menjelaskan hal-hal yang kurang atau susah dipahami.
Mereka adalah:
1-      Al Ustadz Muhammadun .MA -hafidhahullah-, beliau adalah dosen terlama dan favorit di kelas kami, mengajar kami selama 5 semester.
2-      Al Ustadz Bakrun Syaafi`I .MA -hafidhahullah-, yang  mana beliau membimbing kami selama 2 semester. Beliau jarang sekali membahas kitab bidayah, dan lebih sering memberi tugas kepada kami untuk membikin makalah. Dan di masa beliaulah saya berhasil meringkas kitab al- Fiqhul Islami karangan DR. Wahbah Zuhaily –  -hafidhahullah- untuk kitabul hudud.
3-      Dan yang terakhir adalah ustadz duktur Murad Mahmud Haidar -hafidhahullah-, beliau membimbing kami selama satu semester, yaitu semester terakhir. Beliau berasal dari Mesir dan sangat bersemangat untuk belajar bahasa Indonesia. Yang saya ingat adalah ketika beliau bilang kepada saya: “Nawwarallah Ra`sak”.
Semoga Allah senantiasa membalas kebaikan dan keletihan mereka dengan pahala yang melimpah.

Karena beberapa alas an saya ingin membaca kembali buku ini, dan berusaha mereview hasil “muraja’ah” saya ini di blog ini. Semoga Allah memudahkannya.